Insomnia – Jangan Sepelekan Gangguan Susah Tidur
Insomnia, bagi sebagian orang mungkin sudah tak asing lagi dengan istilah ini. Syndrome insomnia adalah sebuah gangguan susah tidur yang dialami oleh seseorang. Efek yang ditimbulkan insomnia ternyata cukup banyak. Dari mulai turunnya produktivitas, kualitas hidup, meningkatnya absensi di pekerjaan, kecelakaan, kerugian dalam hidup bermasyarakat hingga dapat menimbulkan gangguan fisik dan psikiatrik.
Menurut, Dr dr Nurmiati Amir SpKJ (K) dalam di sela-sela acara Konferensi Nasional III Psikoterapi 2010 beberapa waktu lalu di Jakarta, Insomnia diartikan sebagai persepsi atau keluhan berkurangnya tidur yang ditandai oleh satu atau lebih gejala berikut yaitu kesulitan untuk tidur, terjaga dari tidur berulang kali dengan kesulitan untuk kembali tidur, terjaga dari tidur terlalu cepat (dini hari) serta tidur yang tidak memulihkan atau menyegarkan, yang berlangsung paling sedikit satu bulan.
Dipaparkan Nurmiati, ada berbagai dampak yang ditimbulkan insomnia, misalnya keletihan akibat tidak tidur yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan, tingginya absensi sehingga berkurangnya kesempatan untuk promosi, berkurangnya produktivitas, rendahnya upah serta seringnya berpindah pekerjaan. Hubungan interpersonal sering terganggu karena insomnia sering menyebabkan iritabel atau mudah tersinggung.
Insomnia juga memberi dampak terhadap kesehatan fisik lainnya misalnya terjadi peningkatan nafsu makan yang dapat mengakibatkan obesitas, diabetes, penyakit jantung koroner, hipertensi, gangguan sistem imun, dan penurunan gairah seksual. Insomnia juga dikaitkan dengan gangguan psikologik misalnya terjadinya depresi, ansietas, dan penurunan daya ingat karena pada dasarnya tidur berguna untuk resusitasi otak dan konsolidasi daya ingat.
“Secara keseluruhan, insomnia dihubungkan dengan buruknya kualitas hidup, meningkatnya penggunaan jasa kesehatan, yang berdampak pula terhadap pengurangan finansial secara bermakna,” jelas Nurmiati.
Tiga Tipe Insomnia
Lebih jauh, Nurmiati menjelaskan, insomnia terbagi atas tiga tipe. Pertama transien insomnia yaitu kesulitan tidur berlangsung kurang dari seminggu yang disebabkan oleh stresor akut, perubahan dalam sirkadian, jet lag dan shift work. Kedua, insomnia jangka pendek, berlangsung selama 1-4 minggu karena stresor yang berlangsung terus, penyakit akut dan obat-obatan. Dan ketiga insomnia kronik yaitu yang berlangsung lebih dari 4 minggu dan disebabkan oleh gangguan kimia otak atau hormon serta gangguan psikiatri.
“Insomnia disebabkan oleh gangguan kimia otak, hormon (stresor, hormon pertumbuhan, dan melatonin), sistem imun (interleukin-6 TNF), gangguan psikiatrik ansietas, depresi, ketergantungan zat, kondisi medik lainnya misalnya asma, reumatologi, menopause, inkontinensia, obat-obatan misalnya teofilin, beta bloker, dan antidepresan. Insomnia terkait dengan morbiditas dan beban kesehatan masyarakat,” papar Nurmiati secara detail.
Berdasarkan survei yang ada, prevalensi insomnia yang terjadi di Amerika mencapai 60-70 kasus orang dewasa. Tipe kasus transient insomnia terjadi pada 25-35 % dari populasi Amerika (lasts only a few days), sementara itu kasus chronic insomnia mencapai 10-15%. Di mana tingkat kejadian semakin tinggi seiring dengan proses penuaan. Di Indonesia, prevalensi insomnia sekitar 10 persen, yang berarti 28 juta orang dari total 238 juta penduduk Indonesia menderita insomnia.
“Langkah pertama dalam penatalaksanaan insomnia adalah menilai pasien secara lengkap, baik fisik atau psikologik. Pemeriksaan fisik misalnya, apakah ada hipertensi, rematoid artritis, gangguan hormonal, dll, pemeriksaan laboratorium ( kolesterol, gula darah, fungsi ginjal, dll) karena gangguan fisik dapat menyebabkan insomnia,“ lanjut Dr Nurmiati.
Harus Segera Diobati
Selain itu, sambungnya, pemeriksaan psikologik misalnya depresi, ansietas, gangguan kepribadian perlu pula dilakukan. Penyakit fisik atau psikologik yang mendasari insomnia harus diobati. Selanjutnya, terapi farmakologi, misalnya obat-obatan yang efektif dan aman (tidak menimbulkan ketergantungan) untuk mengatasi insomnia dapat diberikan. “Selain terapi farmakologi, terapi nonfarmakologi, misalnya Cognitive Behavioral Therapy (CBT), dapat pula diberikan karena terapi ini dapat merubah perilaku dan kognisi sesorang terkait dengan tidur,” kata Dr Nurmiati.
Ditambahkan, Nurmiati, penerapan CBT membutuhkan waktu lama, sedangkan pasien memerlukan hasil terapeutik yang segera dirasakan manfaatnya. Meskipun demikian, CBT sangat bermanfaat untuk mempertahankan manfaat terapeutik yang telah dicapai. Oleh karena itu, kombinasi antara farmakoterapi dan CBT lebih baik daripada hanya farmakoterapi atau CBT.
“Meningkatkan higiene tidur, misalnya menghindari kopi, nikotin, alkohol sebelum tidur, suasana kamar tidur yang nyaman (tidak terlalu panas, dingin, atau bising) perlu diedukasikan kepada pasien. Berbagai teknik relaksasi dapat pula diajarkan kepada pasien. Jadi kesimpulannya, terapi insomnia harus komprehensif,” paparnya.
Ada berbagai obat tidur yang tersedia saat ini. Obat tidur yang sering digunakan adalah golongan benzodiazepin (misalnya, ativan, esilgan, dan valium). Meskipun benzodiazepin bekerja cepat dan ditoleransi dengan baik, ketergantungan, gangguan memori, dan sindrom penghentian obat dapat terjadi. Selain itu, efek samping lainnya misalnya, sedasi dan gangguan kesimbangan yang dapat terjadi di siang hari bisa mengakibatkan pasien terjatuh, sering pula terjadi. Hal-hal ini harus menjadi pertimbangan dalam penggunaan obat tidur.
Saat ini ada obat baru untuk insomnia yang mekanisme kerjanya berbeda. Obat tersebut bekerja pada melatonin (M1 dan M2), kerjanya yang spesifik ini dapat mengatasi insomnia yaitu mempercepat masuk tidur, mempertahankan tidur (tidak terbangun di malam hari) dan tidak ada efek samping di siang hari misalnya, mengantuk atau penurunan memori, obat tersebut adalah Ramelteon.
Ramelteon bekerja dengan menargetkan dua reseptor melatonin pada otak, MT1 dan MT2 secara selektif. Reseptor-reseptor ini berada dalam nukleus suprakiasmatik, suatu ‘jam utama’ tubuh’, yang mengatur irama sirkadian (24 jam), termasuk di dalamnya siklus tidur-bangun.
Ramelteon telah diakui oleh Badan Administrasi Makanan dan Obat Amerika Serikat (FDA) pada bulan Juli 2005 sebagai obat resep untuk gangguan tidur pertama dan satu-satunya anti insomnia yang bukan merupakan obat yang dikontrol dan tidak menunjukkan bukti terjadinya penyalahgunaan dan ketergantungan.
Di tempat yang sama, turut hadir Ketua PP Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa (PDSKJI), Dr Tun Kurniasih Bastaman SpKJ (K) yang mengatakan, Psikoterapi merupakan keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang psikiater yang harus terus menerus dijaga, diperbaiki dan ditingkatkan mutunya karena sebagai profesi yang menolong orang yang sedang menderita seorang psikiater tetap saja memiliki keterbatasan.
(bbs)
Semoga bermanfaat
Salam cinta..cita..harapan




thankssss